UPDATE
SIDANG GUGATAN TERHADAP KAPOLRES MIMIKA: PEMERIKSAAN SAKSI
(Timika, 6 Mei 2019) Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Sem Asso, anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, terhadap Kapolres Mimika dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pagi hari ini di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme Masyarakat Adat Amungme (LEMASA), Nerius Katagame, dihadirkan oleh penasihat hukum Penggugat pada persidangan. Terungkap bahwa kediaman Sem Asso yang kemudian menjadi sekretariat KNPB adalah wilayah tanah adat Amungme, dan bukannya areal Freeport seperti yang diklaim oleh aparat kepolisian. Bahwa wilayah Mimika adalah milik suku Amungme dan suku Kamoro. Kontrak karya, peta areal konsesi, garis lintang dan bujur wilayah Freeport tidak pernah dikonsultasikan kepada orang Amungme. Kontrak karya pertama Freeport ditandatangani pada tahun 1967 oleh Soeharto tanpa orang Papua, sedangkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua baru dilaksanakan tahun 1969.
Mengenai wilayah mana yang merupakan areal Freeport, Nerius memberikan tanggapan, “Freeport selalu jalan mau-mau dia sendiri, kami tidak tahu mereka buat seluas apa, kedalaman berapa, kami tidak pernah diberitahu.” Nerius menekankan bahwa wilayah obyek sengketa adalah tanah adat.
Pihak Tergugat menghadirkan seorang paralegal Freeport, seorang anggota kepolisian, dan seorang anggota TNI sebagai saksi pada persidangan.
Perwakilan Freeport mengakui bahwa wilayah Mimika adalah wilayah suku Amungme dan Komoro, meski kemudian melakukan klaim bahwa obyek sengketa masuk dalam areal Freeport. Ia mengaku tidak tahu mengenai sejarah kontrak karya Freeport maupun perampasan lahan masif yang dilakukan Freeport. Saksi tidak mengetahui apakah ada sikap resmi dari Freeport terkait kasus ini.
Masing-masing anggota Polri dan TNI yang dihadirkan di persidangan memberikan kesaksian tentang penugasan mereka di obyek sengketa sebanyak delapan kali sejak Januari 2019. Diperiksa secara terpisah, mereka mengaku ditugaskan untuk menjaga obyek sengketa, namun menggunakan obyek sengketa untuk keperluan ke kamar kecil. Kedua saksi menegaskan bahwa mereka tidak mendengar perintah dari atasan untuk menjadikan obyek sengketa sebagai pos TNI/Polri.
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua,
Veronica Koman
Comments