Skip to main content

Dewan HAM PBB diberi tahu ribuan orang Papua yang kehilangan tempat tinggal

Radio New Zealand International (RNZI)

Dewan HAM PBB diberi tahu ribuan orang Papua yang kehilangan tempat tinggal karena kekerasan

14 Maret 2019

Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mendengar bahwa setidaknya 2.000 orang Papua telah terlantar akibat meningkatnya kekerasan di Kabupaten Nduga Indonesia.

Klaim tersebut merupakan bagian dari presentasi kepada Dewan HAM PBB oleh Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, pada hari Rabu di Jenewa.

Juru bicara KNPB, Victor Yeimo, mengatakan pada Sesi ke-40 Dewan HAM PBB bahwa pasukan militer Indonesia di Nduga telah melanggar hak asasi manusia Papua.

"Operasi gabungan militer dan polisi dimulai Desember lalu di wilayah Nduga, dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Lebih dari 2.000 orang telah menjadi pengungsi, rumah-rumah dibakar dan lebih dari 25 warga sipil tewas."

Yeimo meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mendorong Indonesia agar mengizinkan kunjungan PBB ke Papua untuk menilai situasi.

Media pemerintah Indonesia melaporkan pada bulan Februari bahwa lebih dari 400 siswa dan 80 guru telah kehilangan tempat tinggal akibat kekerasan di Kabupaten Dataran Tinggi Tengah.

Namun, militer mengatakan keputusannya untuk mengerahkan 600 tentara tempur tambahan ke wilayah itu pekan lalu adalah untuk melindungi pekerjaan pembangunan negara dan melindungi warga sipil dari pemberontak Papua.

Pada sesi Dewan HAM PBB pada hari Rabu, Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, membantah klaim Yeimo.

Djani mengatakan Tentara Pembebasan Papua Barat bertanggung jawab atas serangan di Nduga, termasuk pembunuhan empat tentara Indonesia minggu lalu.

"Kelompok yang sama juga dikenal menakut-nakuti penduduk desa setempat untuk meninggalkan rumah mereka agar seolah-olah ada kondisi kemanusiaan di Nduga."

Djani mengatakan pembangunan di Papua telah sukses tetapi telah dihambat oleh pemberontak.

Yeimo, juru bicara KNPB, juga meminta negara-negara anggota untuk memblokir Indonesia dari pengajukan kursi (untuk menjadi anggota) di Dewan HAM PBB sampai Indonesia membahas masalah hak asasi manusia di negara itu.

"Kami, penduduk asli Papua tidak dapat berbicara. Ketika kami melakukannya, pasukan militer atau kepolisian Indonesia menangkap kami," kata Yeimo dalam sesi tersebut.

"Ketika kami mengadakan diskusi publik, mereka membubarkan kami. Ketika kami berkumpul dengan damai, mereka mengatakan kami adalah organisasi ilegal. Ketika kami ingin berdoa, mereka menuduh kami melakukan pengkhianatan dan menghancurkan rumah-rumah kami. Mereka mengisolasi kami dari jurnalis asing dan pekerja kemanusiaan."

Yeimo mengatakan bahwa orang Papua telah menjadi minoritas di tanah mereka sendiri dan telah dirampok sumber daya alam mereka.

Secara terpisah di sesi Dewan HAM PBB, seorang pengacara Indonesia untuk Papua, Veronica Koman, meminta Dewan HAM PBB untuk meminta Indonesia memfasilitasi kembalinya orang-orang terlantar (pengungsi) di Papua.

Sumber:
[Diterjemahkan secara bebas oleh WPNCL dari sumber resmi https://www.radionz.co.nz/international/pacific-news/384709/unhrc-told-thousands-of-papuans-displaced-by-violence]

Comments

Popular posts from this blog

LBH Jakarta Kecam Pembubaran Paksa Demo Aliansi Mahasiswa Papua FRI WEST PAPUA

Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Jakarta )  mengecam  keras  pembubaran paksa  dan penangkapan massa  demo   Aliansi Mahasiswa Papua  se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya. Aksi unjuk rasa yang diadakan siang ini (1/12) ditujukan untuk mengapresiasikan identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember. Unjuk rasa yang dilakoni sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali ini berujung ricuh ketika polisi membubarkan mereka secara paksa tanpa alasan yang jelas. Tidak hanya membubarkan secara paksa, polisi juga menangkap beberapa pengunjuk rasa secara brutal. Diketahui tidak ada surat penangkapan sebelumnya, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan polisi dianggap tidak sah. Massa yang ditangkap atau ditahan saat ini berjumlah 128 orang. Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh Aparat Penegak Hu...

KRONOLOGI LENGKAP MEY DAY Dan 56 Tahun Aneksasi West Papua

Sumber: Grup Facebook (Koran Kejora) Yogyakarta (1/5) Penghadangan, Represi, Pemukulan, dan Perusakan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Yogya karta terhadap massa aksi KAMRAT (Komite Aksi Mayday untuk Rakyat) dalam memperingati Hari Buruh Internasional dan 56 Tahun Aneksasi West Papua. Pukul 07.00 WIB, massa aksi berkumpul di titik kumpul (Asrama Kamasan) mempersiapkan perlengkapan aksi. Pukul 09.45 WIB, Massa Aksi bersiap, berbaris keluar Kamasan, Long March menuju Titik Nol KM. Pukul 10.00 WIB, Kapolresta Yogyakarta, Armaini, menghalangi massa aksi bergerak ke Titik Nol, dengan alasan ada massa tandingan dari ormas Paksi Katon dan FJR. Kapolres bersikeras agar Massa Aksi KAMRAT berpindah lokasi aksi. Pukul 10.10 WIB, Negosiator, Korlap Aksi dan pendamping hukum dari LBH Yogyakarta melakukan perundingan dengan Kapolres agar Massa Aksi tetap bisa bergerak menuju Titik Nol KM. Pukul 11.00 WIB, Perundingan berjalan alot dan akhirnya massa aksi berkompromi dan akan be...