Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa demo Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya.
Aksi unjuk rasa yang diadakan siang ini (1/12) ditujukan untuk mengapresiasikan identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember.
Unjuk rasa yang dilakoni sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali ini berujung ricuh ketika polisi membubarkan mereka secara paksa tanpa alasan yang jelas.
Tidak hanya membubarkan secara paksa, polisi juga menangkap beberapa pengunjuk rasa secara brutal. Diketahui tidak ada surat penangkapan sebelumnya, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan polisi dianggap tidak sah. Massa yang ditangkap atau ditahan saat ini berjumlah 128 orang.
Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh Aparat Penegak Hukum. “Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi.” ujar Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta.
Senada dengan Alghif, M. Isnur sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta berpendat bahwa pembubaran paksa dan penangkapan pengunjuk rasa di bundaran HI juga disertai dengan tindakan represif oleh polisi, seperti pemukulan.
Tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tersebut merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. “Sangat disayangkan, seharusnya aparat turut menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua.” Ujar Isnur.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali.
“Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum!” tutup Isnur. (gms)
Comments