Skip to main content

LBH Jakarta Kecam Pembubaran Paksa Demo Aliansi Mahasiswa Papua FRI WEST PAPUA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakartamengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa demo Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya.
Aksi unjuk rasa yang diadakan siang ini (1/12) ditujukan untuk mengapresiasikan identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember.
Unjuk rasa yang dilakoni sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali ini berujung ricuh ketika polisi membubarkan mereka secara paksa tanpa alasan yang jelas.
Tidak hanya membubarkan secara paksa, polisi juga menangkap beberapa pengunjuk rasa secara brutal. Diketahui tidak ada surat penangkapan sebelumnya, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan polisi dianggap tidak sah. Massa yang ditangkap atau ditahan saat ini berjumlah 128 orang.
Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi. Hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh Aparat Penegak Hukum. “Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi.” ujar Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta.
Senada dengan Alghif, M. Isnur sebagai Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta berpendat bahwa pembubaran paksa dan penangkapan pengunjuk rasa di bundaran HI juga disertai dengan tindakan represif oleh polisi, seperti pemukulan.
Tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tersebut merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. “Sangat disayangkan, seharusnya aparat turut menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua.” Ujar Isnur.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali.
“Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum!” tutup Isnur. (gms)

Comments

Popular posts from this blog

KRONOLOGI LENGKAP MEY DAY Dan 56 Tahun Aneksasi West Papua

Sumber: Grup Facebook (Koran Kejora) Yogyakarta (1/5) Penghadangan, Represi, Pemukulan, dan Perusakan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Yogya karta terhadap massa aksi KAMRAT (Komite Aksi Mayday untuk Rakyat) dalam memperingati Hari Buruh Internasional dan 56 Tahun Aneksasi West Papua. Pukul 07.00 WIB, massa aksi berkumpul di titik kumpul (Asrama Kamasan) mempersiapkan perlengkapan aksi. Pukul 09.45 WIB, Massa Aksi bersiap, berbaris keluar Kamasan, Long March menuju Titik Nol KM. Pukul 10.00 WIB, Kapolresta Yogyakarta, Armaini, menghalangi massa aksi bergerak ke Titik Nol, dengan alasan ada massa tandingan dari ormas Paksi Katon dan FJR. Kapolres bersikeras agar Massa Aksi KAMRAT berpindah lokasi aksi. Pukul 10.10 WIB, Negosiator, Korlap Aksi dan pendamping hukum dari LBH Yogyakarta melakukan perundingan dengan Kapolres agar Massa Aksi tetap bisa bergerak menuju Titik Nol KM. Pukul 11.00 WIB, Perundingan berjalan alot dan akhirnya massa aksi berkompromi dan akan be...

Yogyakarta–1 Mei 2019. Aliansi yang tergabung dalam Komite aksi Mayday untuk Rakyat (KAMRAT

Yogyakarta–1 Mei 2019. Aliansi yang tergabung dalam Komite aksi Mayday untuk Rakyat (KAMRAT) hidadang oleh aparatur kepolisian Yogyakarta. Dampak dari prmblokadean jalan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengakibatkan aktivitas warga peguna jalan Kusuma Negara Yogyakarta terganggu. Awalnya, massa aksi hendak melakukan aksi damai dalam bentuk long-march menuju titik Nol (0) Km, sesuai degan surat pemberitahuan aksi yang di berikan kepada pihak kepolisian pada tgl 29 Mei. Anehnya aksi yang baru dimulai lansung dihadang degan alasan titik nol rawan?. Padahal, selain Aliansi kamrade, ada beberapa Aliansi lain yang juga melakukan aksi dalam memeprugati hari buruh Internasional di Titik nol Km. Artinya, jelas bahwa, aparat kepolisian yang Rasis, berdiri sebagai garis depan untuk untuk melindungi kepentingan elit politik borjuasi nasional yang selama ini menindas dan penjajah rakyatnya sendiri. Selain rakyat yang menjadi korban, kepolisian dgn jelas menghancurkan Konstitusi (Pa...