TUTUNTAN AKSI Gempar Papua Manokwari pada kamis 17/11/2016
1. Pemerintah Pusat dan daerah harus transparan terhadap setiap perjajian perusahaan dan pemerintah kepada masyarakat.
2. Menutup setiap perusahaan-perusahaan nasional dan asing yang tidak memenuhi stadar operasi di Papua.
3. Membentuk tim investigasi berdasarkan laporan masyarakat adat yang merasakan dampak buruk hingga kekerasan dari pihak perusahaan di wilayah adat mereka.
5. Menindak tegas aparat keamanan TNI/POLRI yang melaukan kekerasan kepada masyaratak pemilik tanah di wilayah-wilayah perusahaan.
6. Menghilangkan streotipe hingga stigmatisasi “OPM” kepada masyarakat adat Papua. Agar setiap persoalan persengketaan tanah adat dapat dilihat secara objektif dengan keberpihakan kepada masyarakat adat Papua.
7. pentingnya pemberian pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat adat tentang apa yang menjadi hak mereka, dan yang dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan nasional dan internasional, juga berbagai peraturan terkait pertanahan di Indonesia. Sehingga masyarakat dapat memutuskan segala susuatu berdasarkan kesadaran dan juga kebutuhan dasar mereka.
8. Dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kami meminta pemerintah Pusat mematuhi setiap perjajian HAM Internasional dan setiap konvenan yang telah diratifikasi tersebut.
1. Pemerintah Pusat dan daerah harus transparan terhadap setiap perjajian perusahaan dan pemerintah kepada masyarakat.
2. Menutup setiap perusahaan-perusahaan nasional dan asing yang tidak memenuhi stadar operasi di Papua.
3. Membentuk tim investigasi berdasarkan laporan masyarakat adat yang merasakan dampak buruk hingga kekerasan dari pihak perusahaan di wilayah adat mereka.
5. Menindak tegas aparat keamanan TNI/POLRI yang melaukan kekerasan kepada masyaratak pemilik tanah di wilayah-wilayah perusahaan.
6. Menghilangkan streotipe hingga stigmatisasi “OPM” kepada masyarakat adat Papua. Agar setiap persoalan persengketaan tanah adat dapat dilihat secara objektif dengan keberpihakan kepada masyarakat adat Papua.
7. pentingnya pemberian pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat adat tentang apa yang menjadi hak mereka, dan yang dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan nasional dan internasional, juga berbagai peraturan terkait pertanahan di Indonesia. Sehingga masyarakat dapat memutuskan segala susuatu berdasarkan kesadaran dan juga kebutuhan dasar mereka.
8. Dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kami meminta pemerintah Pusat mematuhi setiap perjajian HAM Internasional dan setiap konvenan yang telah diratifikasi tersebut.
Comments